KFAI adalah kartu identitas digital resmi untuk apoteker yang telah terdaftar secara nasional. Kartu ini berfungsi sebagai bukti legalitas profesi dan mendukung sistem pelayanan kefarmasian yang lebih terintegrasi dan modern.
KFAI diperuntukkan bagi seluruh apoteker aktif di Indonesia, baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, industri farmasi, pendidikan, maupun sektor pemerintahan.
Meski tidak bersifat wajib secara hukum saat ini, KFAI sangat dianjurkan untuk dimiliki karena memberikan kemudahan dalam verifikasi data profesi, akses informasi terkini, serta penguatan legalitas sebagai tenaga kesehatan.
Pendaftaran KFAI dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KFAI dengan melengkapi data pribadi, nomor STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), dan dokumen pendukung lainnya.
Sebagai Bukti identitas dan registrasi resmi sebagai apoteker, Mempermudah proses verifikasi oleh instansi kesehatan, Akses ke informasi dan pelatihan terbaru di bidang farmasi, dan Terhubung dengan jejaring apoteker nasional.
KFAI tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui portal resmi atau aplikasi, dan juga dapat dicetak secara fisik jika diperlukan untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Ya. Sistem KFAI menggunakan standar keamanan data yang tinggi dan terenkripsi, serta hanya dapat diakses oleh pihak berwenang dan pengguna yang sah.
Ya, KFAI dapat dilampirkan sebagai bukti keabsahan status Anda sebagai apoteker aktif dan terdaftar secara nasional.
Jl. Hegarmanah, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363, Indonesia
KFAI (Kartu Farmasi Apoteker Indonesia) adalah identitas resmi untuk apoteker yang terdaftar secara nasional. KFAI mempermudah verifikasi profesi, akses informasi terkini, dan mendukung penguatan sistem pelayanan kefarmasian di Indonesia.